- Admin
- Berita
- Read Time: 1 min
- Hits: 132
Akreditasi merupakan kegiatan untuk mendapatkan kesetaraaan terhadap kualitas dari produk yang dihasilkan. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh pihak ketiga terhadap pihak yang akan menerima akreditasi. Dalam lingkup Perguruan tinggi, akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan wajib dilakukan proses akreditasi kembali setiap 2 tahun sejak akreditasi terakhir dilakukan.
Program Studi Doktor Ilmu Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (PDTK FT-USU) sebagai salah satu instansi pendidikan di indonesia juga telah melalui proses akreditasi pada periode sebelumnya. Dan sekarang, PDTK FT-USU akan kembali melaksanakna proses akreditasi kembali untuk meninjau akreditasi yang sebelumnya telah dilakukan.
PDTK FT-USU memohon doa dan dukungan dari seluruh civitas akademik untuk kesuskesan proses akreditasi yang akan dilaksanakan kembali dalam waktu dekat.